Sidang Perkara Chromebook Terus Bergulir
Sidang perkara dugaan penyimpangan dalam pengadaan Chromebook kembali bergulir di pengadilan. Dalam agenda sidang pembuktian kedua, kuasa hukum terdakwa Ibrahim Arief memaparkan sejumlah fakta yang dinilai tidak menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum.
Pengacara terdakwa, Afrian Bondjol, menegaskan bahwa fakta-fakta yang terungkap di persidangan justru menunjukkan kliennya tidak memiliki peran strategis dalam pengambilan keputusan pengadaan Chromebook maupun penentuan penggunaan sistem operasi Chrome OS.
Kuasa Hukum: Tuduhan Tidak Terbukti di Sidang Pembuktian
Afrian Bondjol menyampaikan bahwa secara keseluruhan, sidang pembuktian ke-2 tidak memperlihatkan adanya peran dominan Ibrahim Arief dalam proses pengadaan. Menurutnya, tuduhan bahwa kliennya mengarahkan kebijakan pengadaan atau menentukan pilihan teknologi tidak didukung oleh keterangan saksi maupun alat bukti.
Ia menekankan bahwa dalam persidangan, tidak ditemukan bukti bahwa Ibrahim Arief memiliki kewenangan struktural atau posisi formal yang memungkinkan dirinya mengendalikan arah kebijakan pengadaan Chromebook di kementerian terkait.
Peran Ibrahim Arief Disebut Sebatas Masukan Teknis
Menurut Afrian, fakta persidangan justru memperjelas posisi Ibrahim Arief sebagai pihak yang memberikan masukan teknis bersifat non-struktural. Masukan tersebut, kata dia, diberikan dalam konteks keahlian teknis dan tidak bersifat mengikat.
Dalam praktik birokrasi pemerintahan, masukan teknis dari pihak luar atau tenaga ahli merupakan hal yang lazim. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan pejabat struktural yang memiliki kewenangan sesuai aturan perundang-undangan.
Kebijakan Ditentukan oleh Pejabat Struktural
Kuasa hukum menegaskan bahwa penentuan kebijakan strategis, termasuk pembentukan tim teknis, penerbitan surat keputusan (SK), serta mekanisme pengadaan Chromebook, sepenuhnya ditentukan oleh pejabat struktural di kementerian terkait.
Ia menyatakan bahwa kliennya tidak memiliki kewenangan administratif maupun jabatan resmi yang memungkinkan dirinya menetapkan arah kebijakan pengadaan. Dengan demikian, menurut Afrian, sangat tidak tepat jika Ibrahim Arief diposisikan sebagai aktor kunci dalam perkara ini.
Nama Ibrahim Arief Tidak Ada dalam SK Awal
Salah satu fakta penting yang diungkap dalam persidangan adalah bahwa nama Ibrahim Arief tidak tercantum dalam Surat Keputusan Tim Teknis awal. Afrian menyebutkan bahwa berdasarkan keterangan di persidangan, kliennya tidak mengetahui adanya pencantuman namanya dalam dokumen tertentu.
Bahkan, Afrian mengklaim bahwa penambahan nama Ibrahim Arief dalam tim teknis dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan kliennya. Fakta ini, menurutnya, sangat krusial karena menunjukkan tidak adanya inisiatif dari terdakwa untuk terlibat dalam struktur formal pengadaan.
Isu Chrome OS dan Arah Kebijakan Teknologi
Dalam perkara ini, salah satu poin dakwaan berkaitan dengan dugaan pengkondisian pemilihan Chrome OS dalam pengadaan Chromebook. Namun, Afrian menegaskan bahwa di persidangan tidak terungkap fakta yang menunjukkan Ibrahim Arief mengarahkan atau memaksakan pilihan sistem operasi tertentu.
Menurutnya, kebijakan penggunaan Chrome OS merupakan bagian dari keputusan kementerian berdasarkan berbagai pertimbangan, termasuk kebutuhan pendidikan, ekosistem teknologi, dan efisiensi. Masukan teknis yang diberikan kliennya, jika ada, bersifat umum dan tidak menentukan.
Fakta Persidangan Jadi Ujian Dakwaan Jaksa
Sidang pembuktian menjadi tahap krusial dalam menguji kekuatan dakwaan jaksa penuntut umum. Dalam konteks perkara Chromebook, kuasa hukum menilai bahwa fakta-fakta yang muncul justru melemahkan konstruksi dakwaan.
Afrian menyebutkan bahwa keterangan saksi-saksi lebih banyak mengonfirmasi bahwa pengambilan keputusan berada dalam jalur birokrasi resmi, bukan ditentukan oleh pihak eksternal seperti kliennya.
Prinsip Pertanggungjawaban dalam Pengadaan
Perkara ini juga memunculkan diskusi mengenai prinsip pertanggungjawaban dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dalam sistem administrasi negara, tanggung jawab kebijakan melekat pada pejabat yang memiliki kewenangan formal.
Kuasa hukum menilai bahwa upaya menarik pihak non-struktural sebagai pihak yang bertanggung jawab utama berpotensi mengaburkan prinsip dasar tata kelola pemerintahan yang baik.
Dampak Kasus terhadap Tata Kelola Pengadaan
Kasus pengadaan Chromebook menjadi sorotan publik karena menyangkut program teknologi pendidikan berskala nasional. Persidangan ini tidak hanya menentukan nasib terdakwa, tetapi juga menjadi refleksi terhadap tata kelola pengadaan teknologi di sektor publik.
Berbagai pihak menilai bahwa proses hukum ini harus mampu memberikan kejelasan, baik terkait tanggung jawab individu maupun sistem pengambilan keputusan di kementerian.
Kuasa Hukum Optimistis Hadapi Sidang Lanjutan
Afrian Bondjol menyatakan pihaknya optimistis menghadapi tahapan persidangan berikutnya. Ia menilai bahwa fakta-fakta yang telah terungkap sejauh ini semakin memperjelas posisi kliennya yang tidak memiliki peran menentukan.
Menurutnya, pembelaan akan terus difokuskan pada pembuktian bahwa Ibrahim Arief tidak memiliki kewenangan struktural dan tidak mengambil keputusan strategis dalam pengadaan Chromebook.
Pentingnya Objektivitas dan Keadilan
Kuasa hukum juga mengingatkan pentingnya objektivitas majelis hakim dalam menilai perkara ini. Ia berharap majelis hakim dapat menilai fakta persidangan secara utuh dan proporsional, tanpa terpengaruh opini publik atau asumsi di luar fakta hukum.
Dalam negara hukum, setiap terdakwa berhak mendapatkan proses peradilan yang adil, termasuk penilaian berdasarkan bukti yang sah dan keterangan yang terungkap di persidangan.
Sidang Masih Berlanjut
Hingga saat ini, sidang perkara pengadaan Chromebook masih terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian lanjutan. Publik menantikan bagaimana jaksa penuntut umum merespons fakta-fakta yang diungkap oleh kuasa hukum terdakwa.
Putusan akhir majelis hakim nantinya diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, tidak hanya bagi terdakwa, tetapi juga bagi tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah ke depan.
Penutup
Paparan kuasa hukum Ibrahim Arief dalam sidang perkara Chromebook menyoroti sejumlah fakta penting yang dinilai melemahkan dakwaan. Peran terdakwa disebut sebatas pemberi masukan teknis non-struktural, tanpa kewenangan menentukan kebijakan atau arah pengadaan.
Dengan masih bergulirnya persidangan, perkara ini menjadi ujian bagi sistem peradilan dalam menilai secara jernih batas antara masukan teknis dan pengambilan keputusan strategis. Publik kini menunggu perkembangan sidang selanjutnya yang akan menentukan arah dan akhir dari perkara pengadaan Chromebook ini.
Baca Juga : Indonesia Dorong Reformasi PBB dan Ambil Peran Kepemimpinan Global
Cek Juga Artikel Dari Platform : kabarsantai

