Perseteruan Doktif vs Richard Lee Berujung Status Tersangka
Kasus hukum yang melibatkan Amira Farahnaz atau yang dikenal publik sebagai Dokter Detektif (Doktif) dan Richard Lee memasuki fase baru yang semakin serius. Konflik yang semula hanya berupa adu argumen dan kritik terbuka di media sosial kini berkembang menjadi perkara hukum, dengan konsekuensi berat bagi kedua belah pihak: sama-sama berstatus tersangka dalam perkara yang berbeda.
Perseteruan ini menyita perhatian publik, khususnya di kalangan tenaga kesehatan, praktisi kecantikan, hingga masyarakat luas yang selama ini mengikuti konten edukasi medis di media sosial. Banyak pihak menilai kasus ini menjadi cerminan rapuhnya batas antara edukasi publik, kritik profesional, dan potensi pelanggaran hukum di era digital.
Doktif Lebih Dulu Ditetapkan Sebagai Tersangka
Babak hukum dimulai ketika Doktif dilaporkan oleh Richard Lee atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Laporan tersebut diproses oleh Polda Metro Jaya, hingga akhirnya pada 12 Desember 2025, Doktif resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Doktif dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Meski demikian, pihak kepolisian memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Doktif. Hal ini disebabkan ancaman hukuman pasal yang disangkakan berada di bawah lima tahun.
“Terkait penahanan kami tidak lakukan karena pasal yang dipersangkakan adalah UU ITE, di mana ancaman hukumannya dua tahun,” ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda.
Dengan status tersebut, Doktif hanya dikenakan kewajiban wajib lapor sembari menunggu proses hukum berjalan. Keputusan ini memicu beragam reaksi publik, mulai dari dukungan terhadap kebebasan berpendapat hingga kritik soal etika komunikasi antar tenaga medis.
Richard Lee Menyusul Jadi Tersangka
Tak lama setelah penetapan Doktif, giliran Richard Lee yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Namun, kasus yang menjerat Richard Lee berada pada ranah yang berbeda. Ia diduga melakukan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Laporan terhadap Richard Lee berkaitan dengan dugaan promosi, klaim, serta praktik yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perlindungan konsumen. Penyidik menilai terdapat unsur pidana yang perlu diproses lebih lanjut, sehingga status tersangka pun disematkan kepada dokter kecantikan tersebut.
Dengan demikian, konflik yang awalnya tampak timpang—karena hanya satu pihak yang menjadi tersangka—berubah menjadi perkara hukum dua arah. Keduanya kini sama-sama menghadapi proses pidana, meski dengan pasal dan konteks yang berbeda.
Awal Mula Konflik di Media Sosial
Perseteruan Doktif dan Richard Lee bermula dari perbedaan pandangan terkait isu edukasi kesehatan dan produk kecantikan. Keduanya dikenal aktif membagikan konten medis di media sosial dengan pendekatan yang berbeda.
Doktif dikenal vokal mengkritisi klaim berlebihan dalam promosi produk kesehatan dan kecantikan. Sementara Richard Lee merupakan figur dokter estetika yang memiliki bisnis klinik dan produk kecantikan sendiri. Ketegangan muncul ketika kritik yang disampaikan Doktif dianggap menyerang personal dan merugikan reputasi.
Adu argumen yang awalnya berlangsung di ruang digital kemudian bergeser menjadi konflik terbuka. Konten balasan, pernyataan publik, hingga reaksi dari pengikut masing-masing memperkeruh suasana. Dalam situasi tersebut, kedua pihak merasa dirugikan dan akhirnya memilih jalur hukum.
Saling Lapor dan Proses Hukum Paralel
Setelah laporan dilayangkan oleh masing-masing pihak, aparat kepolisian memproses perkara secara terpisah. Penyidik melakukan klarifikasi, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan alat bukti sebelum akhirnya menetapkan status tersangka.
Kasus Doktif berfokus pada dugaan pencemaran nama baik di ruang digital. Sementara perkara Richard Lee berkaitan dengan dugaan pelanggaran di sektor kesehatan dan perlindungan konsumen. Meski berbeda pasal, kedua perkara sama-sama menyoroti dampak aktivitas digital tenaga medis terhadap publik.
Situasi ini menegaskan bahwa status profesional sebagai dokter tidak serta-merta memberikan kekebalan hukum, terutama ketika aktivitas di media sosial bersinggungan dengan kepentingan bisnis, reputasi, dan kepercayaan masyarakat.
Upaya Mediasi oleh Kepolisian
Di tengah proses hukum yang berjalan, Polres Metro Jakarta Selatan berupaya membuka ruang mediasi. Langkah ini dilakukan untuk melihat kemungkinan penyelesaian secara damai antara kedua pihak.
Doktif dan Richard Lee dijadwalkan hadir dalam agenda mediasi pada 6 Januari 2026. Namun, pihak kepolisian menyatakan masih menunggu konfirmasi kehadiran dari Richard Lee.
“Untuk pemanggilan mediasi sudah kami lakukan. Kami menunggu dari kedua pihak untuk hadir. Apabila sampai 7 Januari tidak ada konfirmasi, maka akan kami layangkan surat panggilan kedua,” ujar Reonald, perwakilan kepolisian.
Mediasi ini dinilai penting untuk meredam eskalasi konflik yang telah meluas ke ruang publik dan memicu polarisasi pendapat di masyarakat.
Dampak Luas bagi Dunia Kesehatan Digital
Kasus Doktif dan Richard Lee bukan sekadar konflik personal. Banyak pengamat menilai perkara ini menjadi preseden penting bagi dunia kesehatan digital di Indonesia. Media sosial kini menjadi ruang utama edukasi kesehatan, namun juga berpotensi menjadi medan konflik hukum jika tidak disertai kehati-hatian.
Tenaga medis dituntut untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan berpendapat, etika profesi, dan kepatuhan hukum. Kritik yang bertujuan edukatif dapat berubah menjadi persoalan pidana jika dianggap mencemarkan nama baik. Sebaliknya, promosi layanan kesehatan juga harus tunduk pada aturan perlindungan konsumen.
Kesimpulan
Perseteruan antara Doktif dan Richard Lee menunjukkan bagaimana konflik digital dapat berujung serius ketika dibawa ke ranah hukum. Dari adu argumen di media sosial, perkara ini berkembang menjadi saling lapor dan penetapan status tersangka bagi kedua pihak.
Kini, publik menanti bagaimana kelanjutan proses hukum dan apakah upaya mediasi mampu menjadi jalan tengah. Apa pun hasilnya, kasus ini menjadi pelajaran penting bagi para profesional di era digital: bahwa setiap pernyataan publik memiliki konsekuensi hukum, dan batas antara edukasi, kritik, serta pelanggaran hukum sangatlah tipis.
Baca Juga : Error VALORANT VAN 84 Bikin AFK Ini Solusi Ampuh
Cek Juga Artikel Dari Platform : pontianaknews

