Tambang Emas Ramah Lingkungan dan Kesehatan

galian tambang emas (pinterest.com)

Sebagai pemilik 5% dari 50.300 ton Au total cadangan emas dunia, Indonesia menduduki peringkat tujuh sebagai produsen emas terbesar di dunia. Meski telah banyak terkuak fakta bahwa pertambagan sangat merusak lingkungan karena ragam limbah dan olahannya. Belum lagi dampaknya bagi kesehatan. Yang dikatakan oleh para dokter bahwa tanpa disadari efeknya, merkuri dapat menyebabkan kelumpuhan. Namun, wacana tentang dampaknya bagi kesehatan ini ditolak oleh masyarakat, khususnya pekerja tambang emas yang memang belum merasakan dampaknya.


Semakin menurunya total cadangan emas dunia, dan semakin meningkatnya eksploitasi besar-besaran terhadap logam mulia bumi ini membuat dunia ketar-ketir, apabila emas sudah tidak ditemukan dan tidak ada yang bisa ditambang. Lantas apa yang menyebabkan emas selalu dicari? Emas adalah salah satu komoditas terbesar sebagai ladang investasi dunia. Selain itu canggihnya teknologi memaksa logam mulia yang digunakan sebagai komponen utama alat elektronik tersebut itu untuk terus berproduksi. Sedangkan emas sendiri adalah salah sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui.


Maka dari itu sudah sepatutnya kita memanfaatkan sumber daya alam yang sudah disediakan untuk kita dengan sebaik-baiknya. Tidak lantas menganggapnya sebagai objek yang dengan seenaknya kita eksploitasi tanpa memikirkan dampaknya. Dan tentu, tanpa dipungkiri banyak dampak positif juga negatif dengan adanya pertambngan emas ini. Karena Pengelolaan sumberdaya alam yang tidak memperhatikan kaidah-kaidah konservasi sumberdaya alam dan lingkungan akan berimplikasi negatif bagi keberlanjutan lingkungan.

 

Tambang Emas Ladang Kesejahteraan

Menjadi penambang emas adalah tawaran yang menggiurkan bagi warga sekitar pertambngan. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya petani, nelayan yang beralih profesi menjadi penambang emas, apalagi setelah mewabahnya covid-19 ini (Pattimahu dkk. 2021). Karena apabila dipandang dari untung rugi dan kesempatan bekerja, menjadi penambang emas terbuka bagi siapa saja yang mau bekerja. Apabila kita bekerja di pertambangan emas tanpa izin (PETI) maka kita hanya perlu meminta persetujuan dari mandor atau kepala kelompok pekerja tambang di sana. Juga menjadi pekerja tambang tidak perlu memikirkan modal dan pusing memikirkan perputaran uang nantinya. Mereka hanya berharap di hari itu mendapatkan banyak bongkahan emas. Jika tidak? Maka rugi tenaga dan waktu yang mereka dapatkan. Oleh karena itu sebanyak 80% masyarakat dikawasan pertambangan berprofesi sebagai pekerja tambang. Karena menjadi petani sudah tidak lagi memungkinkan di lingkungan yang sudah tercemari, tanah, udara juga airnya.


Meski menjadi pekerja tambang emas terbilang profesi yang berbahaya dan berat, tapi sangat diminati. Hal tersebut dikarenakan penghasilannya yang sangat besar. Apabila beruntung dan dapat menemukan bongkahan emas, sehari pekerja dapat menghasilkan uang jutaan rupiah jika ditotal. Namun, apabila tidak beruntung  tidak menutup kemungkinan juga mereka tidak membawa pulang apapun. Karena penghasilan yang tidak menentu inilah meski penghasilannya dpat dikatakan esar namun tidak ada pekerja tambang yang memiliki harta lebih.


Namun setidaknya cukup untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. Dengan dapat mengentas pengangguran, sedikit-demi sedikit perekonomian di wilayah sekitar tambang berkurang. Dan semua warga memiliki kesempatan yang sama untuk hidup sejahtera tanpa memerlukan persyaratan ijazah dan kecakapan (skill) khusus.


Selain itu, pertambangan emas ini juga menjadi pembayar pajak terbesar kepada Indonesia (detik.com, 2010). Namun, sepertihalnya freeport di Papua, karena tidak memiliki hak penuh atas perusahaan tersebut Indoneisa tidak bisa secara penuh menikmati hasilnya. Sehingga meski terlihat Indonesia untung sebenernya Indonesia dirugikan karena sumber daya alamnya akan dikeruk habis sedangkan kita tidak menikmati penuh. Padahal apabila emas Indonesia saat ini mampu dikelola sendiri maka akan dapat membayar semua hutang negara Indonesia. Dengan catatan perusahaan tersebut legal dalam artian mau membayar pajak dan didukung oleh pemerintah.


Sebut saja salah satu perusahaan emas terbesar di indonesia. PT Freeport. Jika dulu indonesia hanya mendapatkan 20% dari keuntungan bersih PT Freeport Indonesia (PTFI). Kini indosenia memegang saham 51% dari perusahaan tersebut. Artinya Indonesia berpotensi mengambil alih keseluruhan keuntungan tambang tersebut. Erick Thohir menaksir keuntungan yang didapat oleh PTFI sekarang dalam satu tahunnya bisa mencapai 105 triliun rupiah (liptan6.com, 2021).


Namun kendati demikian sangat besar keuntungannya bagi negara juga rakyatnya penambangan ini tidak berhenti di sana. Perlu diperhatikan dampaknya untuk dapat meningkatkan ekonomi berkelanjutan Indonesia.

 

Penambangan Ramah Lingkungan dan Legalisasi Izin Tambang

Terkait perusakan lingkungan dan terancamnya kesehatan masyarakat akibat tambang emas, pemerintah telah memberikan jawaban melalui teknologi pengolahan tambang emas ramah lingkungan. Pertama pemerintah melarang penggunaan merkuri yang berbahaya bagi kesehatan ke penggunaan seanida. Namun kebijakan tersebut mencekik pengolahan emas di sektor pertambangan emas skala kecil (PESK) karena kurang pendanaan dan alat. Maka Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga Badan engkajian dan Penerapan (BPPT) Bersama United Nations Development Programme (UNDP) membuat edukasi tentang pengolahan tanbang emas ramah lingkungan juga kesehatan.


BPPT mengupayakan implementasi teknologi pengolahan emas bebas merkuri yang terintegrasi. Juga sebagai implementasi awalnya di Kabupaten Daerah Istimewa Ygyakarta mereka membuat pilot project bebas merkuri. Agar kedepannya nanti dapat dimanfaatkan oleh Penambang skala kecil untuk mengelola  emas bebas merkuri.


Tidak berhenti di sini pemerintah juga telah mengatur pengolahan limbah tambang yang dpat mencemari lingkungan agar tercipta tambang yang postif. Yang tentu harapannya tidak hanya meningkatkan ekonomi saja juga kelsetarian lingkungannya. Karena untuk apa kekayaan dikumpulkan kalau keindahan dan kelestarian alam digadaikan? Apa yang akan anak-cucu kita atau bahkan kita sendiri nikmati kedepannya?

limbah tambang emas atau waste adalah semua bahan yang tersisa setelah melakukan proses produksi atau proses pertambangan. Jika tidak dikelola dengan baik, limbah ini akan berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan dan ketidakseimbangan ekosistem lingkungan alami pertambangan tersebut. Padaha sejatinya limbah tambang emas ini bisa dimanfaatkan agar tidak mencemari lingkungan di sisi lain juga menjadi penghasilan tambahan

Proses pengolahan limbah ini juga harus melalui kontrol kualitas yang ketat sehingga benar-benar dipastikan tidak sampai ada kebocoran limbah yang akan merugikan lingkungan sekitar. Pengawasan masyarakat sekitar dan pemerintah setempat juga sangat berperan dalam proses kegiatan ini. Sehingga juga berdamppak pada peningkatan ekonomi masyarakat setempat. Antara lain limbah yang dapat dimanfaatkan adalah; lumpur halus, tailing, dan slag yang bisa diolah sebagai bahan konstruksi; limbah berwujud gas dapat dijadikan sebagai pembangkit listrik; kandungan pada slag juga bisa digunakan sebagai bahan baku semen; masker bekas yang masih menyimpan banyak logam berharga dapat didaur ulang kembali melalui filterisasi bag.

Upaya lain adalah dengan melakuka edukasi kepada masyarakat yang masih menutup mata akan pentingnya menanamkan keadaran pada keberlangsungan hidup atas tambang emas dan hanya memikirkan jangka pendeknya saja. Oleh karena itu pemrintah mengimbau kepada paraa penambang juga industri tambang yang belum memiki izin produksi agar memenuhi syarat dan mengajukan izin untuk didata dan nantinya akan mendapatkan pembinaan bahkan bantuan dari pemerintah daerah (Pemda) masing-masing.

Karena dengan pendataan tersebut, pemerintah dapat mengendalikan pengelolaan sumber daya alam yang ada di Indonesia. Karena meski tertera dalam UU bahwa semua hasil kekayaan untuk mensehaterkan rakyatnta tetapi menjaga kelestarian dan pasokan sumber daya alam adalah kewajiban kita sebagai manusia dan juga hak alam yang harus kita penuhi. Yang dalam hal ini pemerintah bertanggung jawab sebagai pemimpin yang mengatur keberlangsungan kehidupan di wilayah yang dipimpinnya.

Dengan tidak adanya penggunaan merkuri juga legalisasi tambang termasuk juga pekerjanya ini mampu memberikan rasa aman juga jaminan kehidupan yang sehat termasuk juga kelestarian lingkungan. Semoga tanah yang digadai-gadai sebagai surganya dunia tetap bisa lestari hingga masa kehidupan di dunia ini telah sampai batasnya. Sehingga kata surga dunia adalah label yang tepat untuk tanah air kita.

Wallahu A’lam bis Shawab..

Post a Comment

Previous Post Next Post