Bayani dalam bahasa arab berarti penjelasan (explanation). Arti asal katanya adalah menyingkap dan menjelaskan sesuatu, yaitu menjelaskan maksud suatu pembicaraan dengan menggunakan lafadz yang paling baik (komunikatif). Menurut ahli ushul fikih, bayan adalah upaya menyingkap makna dari pembicaraan serta menjelaskan secara terinci hal-hal yang tersembunyi dari pembicaraan tersebut kepada mukallaf.
Dengan kata lain usaha untuk mengeluarkan suatu ungkapan dari keraguan menjadi jelas. Memaknai al-bayan secara etimologis, merujuk dalam kamus lisan al-Arab, Ibn Mandzur menjelaskan makna bayan memiliki empat pengertian, yakni al-fasl wa al-infishal dan al-dzuhur wa al-idzhar. Secara hirarkis atas dasar pemilahan antara metode (manhaj) dan visi (ru’yah) dalam epistemologi bayani, dapat disebut bahwa al-bayan sebagai metode berarti al-fasl wa al-infishal, sementara al-bayan sebagai visi berarti al-dzuhur wa al-idzhar.
Sedangkan secara terminologis kajian bayani terbagi dua, pertama adalah aturan-aturan penafsiran wacana (qawanin al-tafsir al-khithabi), dan yang kedua adalah syarat-syarat memproduksi wacana (syurut intaj al-khithabi)
Selengkapnya Klik di sini
Post a Comment